Teknik Perancangan dan Negosiasi Kontrak

Dalam membentuk suatu kesepakatan yang akan dituangkan dalam bentuk akta perjanjian/kontrak, terjadi proses tawar-menawar yang lazim disebut negosiasi untuk menghasilkan kesesuaian kehendak.

Perjanjian/kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1338 (1) KUHPerdata yang menegaskan bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Kurangnya pemahaman pelaku bisnis atau legal drafter dalam bernegosiasi dan bagaimana teknik penyusunan kontrak yang benar dapat menyebabkan timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.

Shourt Course “TEKNIK PERANCANGAN DAN NEGOSIASI KONTRAK” ini dirancang untuk membekali peserta course untuk memahami aspek hukum perjanjian/kontrak, peran negosiasi dalam membentuk kesesuaian kehendak, bagaimana melakukan negosiasi pra-kontrak dan melatih peserta untuk terampil dalam menyusun kontrak dengan memperhatikan susunan anatomi kontrak yang benar.